PLN Tak Jamin Listrik Industri

PLN Tak Jamin Listrik Industri
PLN Tak Jamin Listrik Industri
JAKARTA-PLN akan melayani industri yang sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan PLN terkait dengan penambahan pasokan listrik. Namun kesepakatannya akan dilakukan hanya dengan mekanisme perjanjian bisnis antara masing-masing industri dengan PLN. Sementara industri yang tidak ikut dalam kesepakatan ini tetap akan medapat pengalihan jam kerja dengan pasokan listrik yang ditetapkan PLN.

Banyak pihak industri tidak setuju dengan mekanisme kesepakatan ini. Pasalnya industri yang melakukan kesepakatan ini akan membayar harga listrik lebih mahal dari ketentuan TDL (Tarif Dasar Listrik) yang berlaku.

Fahmi Muchtar, Direktur Utama PLN mengatakan kerjasama PLN dengan industri yang mau membayar tarif listrik lebih tinggi untuk mendapatkan supply listrik dengan kualitas yang berbeda dari yang lain. Ketika ditanya wartawan mengenai tidak adanya jaminan untuk industri yang tidak ikut dalam kesepakatan ini, Fahmi menolak menjawab dengan berkilah bahwa kesepakatan itu hanya bagi industri yang bersedia membayar harga diatas TDL.

"Kalau kesepakatan keduabelah pihak dalam menentukan harga maka itu gak jadi masalah", katanya di Jakarta, (24/07).

Menurut Fahmi, hal ini tidak melanggar aturan karena mekanismenya terdapat dalam Keputusan Presiden No. 104 tentang Tarif Dasar Listrik tahun 2003. Namun mengenai TDL (Tarif Dasar listrik), PLN memang tidak mempunyai wewenang dalam menaikan TDL.

JAKARTA-PLN akan melayani industri yang sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan PLN terkait dengan penambahan pasokan listrik. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News