PLN Tarakan Pertahankan TDL
Minggu, 25 Juli 2010 – 08:08 WIB

PLN Tarakan Pertahankan TDL
TARAKAN – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Tarakan, Muyoto menampik adanya isu yang berkembang bahwa PLN Tarakan bakal kembali menaikkan tarif listriknya. Kabar yang berkembang, PLN Tarakan akan mengikuti skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan PLN pusat secara nasional, yakni naik 10 persen (lagi) bagi pengguna non 450 dan 900 KWh. PT PLN Tarakan, kata Muyoto, memang memiliki otoritas sendiri untuk mengelola pelayanan kelistrikan di Kota Tarakan. Sehingga, persoalan penyediaan kelistrikan, pengambilan kebijakan menaikkan tarif dan sebagainya murni dikelola sendiri. Di Indonesia hanya PT PLN Tarakan dan Batam yang diberi kewenangan khusus oleh PLN pusat mengelola penyediaan kelistrikannya sendiri.
Menurut Muyoto, Tarakan tidak akan terkena imbas kenaikan tersebut. Pasalnya, mulai April 2010 lalu atas persetujuan Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD, tarif tenaga listrik (TTL) yang diberlakukan di Tarakan telah dinaikkan menjadi Rp 890 per-KWh, dan tidak berlaku pada pelanggan berkapasitas 450 dan 900 KWh.
Baca Juga:
Kesepakatan kenaikan itu pun telah dipayungi hukum dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan No. 1 tahun 2010. “Tarakan tidak akan kena imbas kenaikan TDL secara nasional itu. TTL Tarakan tidak ada hubungannya dengan TDL nasional,” tegas Muyoto kepada Radar Tarakan (grup JPNN), Sabtu (24/7).
Baca Juga:
TARAKAN – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Tarakan, Muyoto menampik adanya isu yang berkembang bahwa PLN Tarakan bakal kembali menaikkan
BERITA TERKAIT
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja