Plt Bupati Izinkan Warga Gelar Salat Id

Plt Bupati Izinkan Warga Gelar Salat Id
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari.

"Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya. (antara/jpnn)

Warga yang menggelar Salat Id harus tetap menerapkan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News