Plt Bupati Izinkan Warga Gelar Salat Id
Jumat, 22 Mei 2020 – 00:52 WIB

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari.
"Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya. (antara/jpnn)
Warga yang menggelar Salat Id harus tetap menerapkan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya