Plt Gubernur Ikhlas Dikalahkan Warga Bukit Duri
Selasa, 10 Januari 2017 – 23:23 WIB
"Subtansi program enggak ada yang salah, saya yakin karena namanya relokasi. Mungkin standar prosedur secara hukum harus kami lihat kembali," katanya. (prs/rmol)
Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Mesir Tak Akan Membiarkan Penggusuran Warga Palestina di Gaza
- Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- PTUN Kandaskan Tuduhan Politik Dinasti terhadap Jokowi, Gibran, dan Kaesang
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu