Plt Gubernur Ikhlas Dikalahkan Warga Bukit Duri
jpnn.com - jpnn.com - Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran Bukit Duri.
Menurut dia, kekalahan itu harus diterima dengan ikhlas oleh Pemprov DKI.
"Ini prinsip tidak perlu kami menang terus toh. Ketika ada yang salah, kami dikalahkan, kami terima. Kalau kami terima, ya dilaksanakan perintah pengadilan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa (10/1).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengaku belum mempelajari secara mendalam putusan tersebut. Namun, dia tidak menutup kemungkinan bahwa Pemprov DKI memang melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggusuran.
Karena itu, dia berharap Biro Hukum DKI Jakarta memperkuat landasan hukum dalam tiap kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Memang, di dalam hukum koreksi untuk kebijakan kami, mungkin ada rambu-rambu yang kurang, misalnya negosiasi, sosialisasi yang belum clear," ujar dia.
Meski begitu, Sumarsono juga menegaskan bahwa menggusur pemukiman di bantaran kali bukan kebijakan yang salah.
Hanya, pelaksanaannya tetap harus taat pada prosedur yang berlaku.
Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Mesir Tak Akan Membiarkan Penggusuran Warga Palestina di Gaza
- Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan