Plt Sekjen Siti Fauziah: Kemajuan Kinerja MA Harus Bisa Memotivasi MPR Bergerak Maju

jpnn.com, JAKARTA - Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyoroti pemaparan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023.
Menurut Siti Fauziah, terdapat sejumlah kemajuan kinerja MA, salah satunya kesiapan lembaga tersebut dalam menghadapi era globalisasi.
“Saya menyimak banyak sekali kemajuan dari kinerja MA, yang bisa menjadi tolak ukur juga motivasi bagi MPR untuk juga bergerak maju meraih prestasi,” kata Siti Fauziah seusai menghadiri Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung di ruang Plennary Hall Jakarta Convention Centre, Selasa (20/2).
Dalam menghadapi era globalisasi, kata Siti Fauziah, MA turut melakukan pemanfaatan teknologi informasi di era digital saat ini dan ke depan.
Mulai dari penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) yang dikembangkan putera-puteri Indonesia di MA.
“Hal tersebut memacu MPR untuk meningkatkan kemampuan teknologi informasinya, yang sekarang sedang dibangun dan berproses menuju kualitas yang lebih baik," ujar Siti Fauziah.
Sebab, dia menegaskan, memang sudah menjadi tuntutan zaman, semua berbasis teknologi digital yang harus diikuti agar tak tertinggal.
Siti Fauziah mengungkapkan kerap menghadiri berbagai acara yang memberikan pencerahan serta wawasan baru dan segar, untuk pengembangan organisasi, seperti kegiatan Sidang Pleno Istimewa MA ini.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menyoroti sejumlah kemajuan kinerja Mahkamah Agung, salah satunya kesiapan dalam menghadapi era globalisasi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya