PM 108 Untungkan Penumpang dan Sopir Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 diangggap akan lebih menguntungkan para driver online.
Jika selama ini, para driver dinilai tidak bisa mendapatkan penghasilan lebih karena tarif taksi online sangat murah, maka dengan adanya PM 108 ini kesejahteraan sopir bisa terangkat.
Diketahui dalam aturan 108 tersebut pemerintah mengharuskan para pengusaha taksi online untuk mengikuti aturan.
Salah satunya soal tarif atas dan tarif bawah. Menhub Budi Karya Sumadi menilai aturan yang telah disusun bersama dengan pemangku kepentingan lainnya bisa menjadikan layanan transportasi menjadi lebih baik.
Menhub khawatir jika tarif terlalu bawah, maka pengemudi tidak bisa menyiapkan uang untuk perbaikan dan mempersiapkan untuk membeli kembali.
Padahal, pemerintah menginginkan industri ini berkelanjutan. Tak hanya itu, tarif diatur juga akan berdampak positif bagi penumpang sekaligus juga para pengemudi.
"Apa yang kami lakukan untuk melindungi penumpang juga melindungi para supir bisa mendapatkan penghasilan yang layak," ungkap Budi.
Soal tarif atas dan bawah ini kata dia untuk menghilangkan predatory pricing yang berpotensi mengakibatkan monopoli oleh perusahaan tertentu.
PM 108 sudah mulai berlaku sejak 1 November 2017
- Menhub: Arus Balik Relatif Lancar dan Terkendali Berkat Berbagai Langkah Antisipatif
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Menhub Budi Beber Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Japek, Oh
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Menhub di Kasus Korupsi Kereta Api
- Menhub Setujui Aktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan, Pj Gubernur Sumsel: Bahagia Sekali