PM 108 Untungkan Penumpang dan Sopir Taksi Online

PM 108 Untungkan Penumpang dan Sopir Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto humas Perhubungan

"Tarif batas bawah mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing, diskon yang mengakibatkan pihak lain tak mampu bersaing, akhirnya monopoli," ujar Budi.

Tidak hanya itu, Menhub juga meminta agar para pengemudi untuk segera melakukan uji KIR kendarannya.

Karena sampai saat ini sudah ada 10 ribu lebih pengemudi yang uji Kir di Pulogadung.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Kami lihat mungkin SIM dan KIR, kami kaji lebih dulu paling lama tiga bulan," ungkap Budi.

Uji KIR sendiri adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Regulasi yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017.

Sementara itu salah seorang driver online, Ronal mengaku dengan adanya aturan ini jadi punya harapan baru.

Pasalnya, selama ini kata dia, sulit untuk bisa mendapatkan uang lebih dikarenakan persaingan yang semakin tinggi karena banyaknya dirver.

PM 108 sudah mulai berlaku sejak 1 November 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News