PM Pakistan Didakwa Menghina Mahkamah

PM Pakistan Didakwa Menghina Mahkamah
PM Pakistan Didakwa Menghina Mahkamah
ISLAMABAD - Perdana Menteri (PM) Pakistan Yousuf Raza Gilani memenuhi panggilan Mahkamah Agung (MA) untuk hadir dalam sidang. Kemarin (13/2), di hadapan para pejabat pemerintah, majelis hakim menjatuhkan dakwaan kepada politikus 59 tahun tersebut. Dia dianggap telah melecehkan dan menghina MA (contempt of court).

"PM Yousuf Raza Gilani dengan sengaja melecehkan, mengabaikan, dan tak menghormati perintah pengadilan," tutu Hakim Nasirul Mulk, salah satu anggota panel hakim, saat membacakan dakwaan terhadap Gilani. Karena itulah, MA lantas menjatuhkan dakwaan kepada sekutu Presiden Asif Ali Zardari tersebut. Jika terbukti bersalah, Gilani terancam lengser dari jabatannya dan mendekam di penjara.

Kemarin, Gilani kembali menegaskan bahwa dirinya tak bersalah. Pria yang banyak menuai dukungan dari rekan-rekannya sesama politisi dan menteri kabinet Pakistan itu bertekad menjalani sidang dan membuktikan bahwa dia bersih. MA menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Februari nanti. Tapi, jalannya sidang diprediksi akan makan waktu berbulan-bulan.

"Ini hari yang menyedihkan bagi Pakistan," kata Qamar Zaman Kaira, anggota senior Partai Rakyat Pakistan (PPP), seusai sidang. Namun, Gilani jauh lebih siap menghadapi segala kemungkinan. Dalam wawancara dengan stasiun Al-Jazeera pekan lalu, dia menegaskan bahwa dirinya akan dengan rela mundur jika MA memvonisnya bersalah.

ISLAMABAD - Perdana Menteri (PM) Pakistan Yousuf Raza Gilani memenuhi panggilan Mahkamah Agung (MA) untuk hadir dalam sidang. Kemarin (13/2), di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News