PMK Gaji PPPK Sudah Terbit, Perpresnya Mana?

PMK Gaji PPPK Sudah Terbit, Perpresnya Mana?
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK tahun 2020. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020 sudah terbit sejak 27 Januari.

PMK ini juga mengatur tentang penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Anehnya, meski sudah ada PMK, Perpres tentang Jabatan PPPK belum ada. Hal ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK pada Februari 2019 galau.

Mereka bertanya-tanya kenapa Perpresnya belum juga turun.

"Sudah dua minggu janji pemerintah ada penandatangan Perpres PPPK tetapi detik ini belum terjawab. Penantian itu harus terus terulang. Sementara PMK DAU PPPK sudah terbit," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Rabu (5/2).

Turunnya Perpres PPPK lanjutnya, adalah pintu gerbang penyelesaian honorer K2 ke depan. Penyelesaian PPPK tahap satu bukanlah titik kulminasi perjuangan. Namun, titik awal perjuangan ke depan.

"PPPK bukan tujuan akir tetapi awal perjuangan untuk perubahan menuju PNS. Dengan cara mengupayakan rencana perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dimulai dari Komisi II dan rencana pembentukan pansus di Komisi X," tuturnya.

Ahmad juga mengimbau seluruh hororer K2 tetap sabar sambil melakukan gerakan positif untuk melangkah menuju PNS.

Senada itu Ketum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, saat ini seluruh PPPK dari honorer K2 terus memertanyakan belum adanya Perpres. Padahal regulasi berkaitan dengan anggaran sudah terbit.

Kenapa hingga saat ini Perpres PPPK belum juga diumumkan pemerintah. Ini membuat seluruh PPPK kebingungan karena sudah setahun menunggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News