PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
Selasa, 04 September 2012 – 17:53 WIB
![PMK Tembakau Bisa Dibatalkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PMK Tembakau Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang petunjuk pelaksanaannya baru keluar Juli 2012 oleh Dirjen Bea Cukai dari sisi hukum tata negara tidak menyalahi aturan kenegaraan. Margarito menilai aneh juklak yang dikeluarkan Bea Cukai itu. Ia pun memertanyakan, mengapa juklak-nya baru sekarang dikeluarkan sedangkan PMK sudah dari 2010. "Saya menduga ini ada permainan, apalagi ini cukai rokok dengan keuntungannya sangat besar," kata Margaritho.
Namun, dia menegaskan, kalau dilihat dari segi hukum politik, itu kesalahan fatal yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat khususnya industri rokok.
"Politik hukum itu kan mengatur bagaimana tertib dalam pengaturan, sebab dalam politik hukum pemerintah harus melihat kebijakan yang diambilnya apakah banyak merugikan rakyat atau tidak," kata Margarito, Selasa (4/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis, mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tarif Cukai Hasil
BERITA TERKAIT
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat