PN Jakarta Barat Gelar Sidang John Kei pada 13 Januari

PN Jakarta Barat Gelar Sidang John Kei pada 13 Januari
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021 akan menggelar sidang pelaku penganiayaan dan pembunuhan John Kei.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari terdiri dari Yulisar, Eko Aryanto dan Kamaluddin.

“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu, 13 Januari 2021,” ujar Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (4/1).

Sementara itu, Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

???????John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan John Kei akan menjalani sidang perdana pada 13 Januari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News