PN Jakarta Timur Eksekusi 24 Bidang Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

PN Jakarta Timur Eksekusi 24 Bidang Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Eksekusi lahan yang dilakukan PN Jakarta Timur di kawasan Halim Perdanakusuma untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Foto dok PN Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (21/7).

Juru sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto mengatakan ada 24 bidang lahan dan bangunan yang dieksekusi hari ini.

Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi yang merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan.

Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), pihaknya telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan.

Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

Sebelum dilakukan eksekusi, petugas dari PN Jakarta Timur membacakan putusan. Selanjutnya, barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan.

Lalu dengan menggunakan alat berat petugas kemudian meratakan bangunan yang di eksekusi. 

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang)," kata Rudi saat membacakan penetapan pengadilan di lokasi eksekusi.

Proyek pembangunan Kerera Cepat Jakarta Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai rencana, karena itu PN Jakarta Timur melakukan eksekusi lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News