PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA

Soal Gugatan Hasil Penelitian IPB

PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA
PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan IPB, terhadap 22 sampel susu formula bayi berbakteri enterobacter sakazakii dalam kurun waktu April-Juni 2006.

"Belum ada salinan putusan tersebut," kata Kepala Bagian Umum PN Jakpus, Itjah Minantika, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

Dijelaskan Itjah, segala putusan yang dikirimkan dari pengadilan yang di atas jajarannya, termasuk Mahkamah Agung, selalu masuk terlebih dahulu melalui pihaknya. "Prosedurnya, semua yang masuk ke Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Saat disinggung wartawan mengenai keberadaan salinan putusan tersebut, Itjah mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya singkat.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan terhadap hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News