PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Senin, 17 Februari 2025 – 18:04 WIB

Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Foto: Source for jpnn
Setelah serangkaian penyelidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto bersama orang terdekatnya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga aktif menghalangi penyelidikan dengan mencoba memanipulasi saksi-saksi dan menghilangkan alat bukti.
Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, tetapi aduan tersebut tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk dua hakim untuk menyidangkan gugatan Hasto Kristiyanto.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas