PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Kardus Durian
Senin, 10 April 2023 – 20:24 WIB

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
KPK juga saat itu meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang miliaran yang dibungkus dengan kardus durian. (jpnn/antara)
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI tentang Kardus Durian.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA