PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Akta Tanah

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Akta Tanah
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Akta Tanah

"Klien kami sebagai pemegang 30 persen saham hilang hak suaranya. Bahkan hak suaranya digunakan secara tidak sah dengan dinyatakan hadir dalam RUPS," timpal M Soleh.

Sebelumnya, Adipurna Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat melaporkan dua rekan bisnisnya yakni Direktur PT Salembaran Jatimulia, Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia, Suryadi Wongso ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah berdasarkan Nomor Laporan Polisi LP/364/V/2012/Bareskrim dan Nomor LP/310/III/2016.‎ (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka dari Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News