PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Akta Tanah
Kamis, 20 Oktober 2016 – 23:18 WIB
"Klien kami sebagai pemegang 30 persen saham hilang hak suaranya. Bahkan hak suaranya digunakan secara tidak sah dengan dinyatakan hadir dalam RUPS," timpal M Soleh.
Sebelumnya, Adipurna Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat melaporkan dua rekan bisnisnya yakni Direktur PT Salembaran Jatimulia, Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia, Suryadi Wongso ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah berdasarkan Nomor Laporan Polisi LP/364/V/2012/Bareskrim dan Nomor LP/310/III/2016. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka dari Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?