PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH

PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH

Alex mengatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan perkara tersebut di PN Jaksel. "Gugatannya nanti, segeralah. Nanti kita akan bicarakan dulu," ucapnya.

Menurutnya, isi materi gugatan masih sama seperti yang diajukan di PN Jaktim. "Materi masih sama, kan belum masuk pada pokok perkara. Sekarang baru pengadilan mana yang berwenang, itu saja. Belum ke materi perkaranya, belum," pungkas Alex. (boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News