PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH

PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup  terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) atas dugaan pembakaran lahan gambut seluas 1.200 hektar di Kabupaten Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam. Majelis menganggap gugatan itu salah alamat.

"Mengadili dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berhak mengadili gugatan yang diajukan Kementerian Lingungan Hidup terhadap PT Surya Panen Subur," kata Ketua Majelis Hakim Suharyono membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (9/9).

Majelis dalam pertimbangan sebelum membacakan putusan mengaku sependapat dengan eksepsi PT SPS sebagai pihak tergugat, yakni gugatan itu tak bisa diadili di PN Jaktim. Sebab, PT SPS bedomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dibuktikan dengan berbagai dokumen di persidangan.  

Pada persidangan sebelumnya, PT SPS yang diwakili kedua kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara mempertanyakan alasan KLH mengajukan gugatan ke PN Jaktim. Sebab, KLH jelas sudah tahu bahwa PT SPS beralamat di wilayah hukum Jaksel.  

"Kami tidak tahu apa motivasi KLH memaksakan kasus ini masuk ke pengadilan yang salah. Namun, nampaknya ada itikad tidak baik terhadap PT SPS," kata Rivai.

Menurutnya, proses hukum yang telah memakan waktu 1,5 tahun ini jelas membuat PT SPS dirugikan. Sebab, selama proses hukum berjalan itu PT SPS berada dalam ketidakpastian.  Namun ternyata, lanjut Rivai, gugatan itu dimentahkan majelis.

Sedangkan pengacara KLH, Alex Sumarna mengatakan,sebelumnya PT SPS memang berdomisili di wilayah hukum Jaktim.  Karenanya, KLH melayangkan gugatan di PN Jaktim.

"Memang alamatnya sekarang di Jakarta Selatan, tapi dulu alamatnya di Jakarta Timur. Ternyata sekarang sudah pindah ke Jakarta Selatan," ujarnya usai persidangan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News