PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun

Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia

PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
PILOT Cape Air Transport yang menjadi terdakwa, Willem Hendry Scott Bloxam saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Merauke. Hakim memvonisnya bersalah dan diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Ro 500 juta. Foto : Sulo/Cenderawasih Pos/JPNN
Hal yang memberatkan bagi Bloxam adalah dia telah bekerja sebagai pilot selama 40 tahun dan pernah membawa jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Dengan demikian, dia sudah mengetahui aturan di Indonesia. ”Terdakwa menganggap enteng peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan atau tidak mau tahu,” ujar Desbennery.

Penasihat hukum Bloxam Efrem Fangohoy langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, usai sidang, kelimanya langsung dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sekitar pukul 17.45 WIT. (ulo/jpnn/nw)


Berita Selanjutnya:
Polisi Cari Unsur Pidana

MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News