PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia
Jumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB

PILOT Cape Air Transport yang menjadi terdakwa, Willem Hendry Scott Bloxam saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Merauke. Hakim memvonisnya bersalah dan diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Ro 500 juta. Foto : Sulo/Cenderawasih Pos/JPNN
Hal yang memberatkan bagi Bloxam adalah dia telah bekerja sebagai pilot selama 40 tahun dan pernah membawa jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Dengan demikian, dia sudah mengetahui aturan di Indonesia. ”Terdakwa menganggap enteng peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan atau tidak mau tahu,” ujar Desbennery.
Penasihat hukum Bloxam Efrem Fangohoy langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, usai sidang, kelimanya langsung dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sekitar pukul 17.45 WIT. (ulo/jpnn/nw)
MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri