PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun

Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia

PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
PILOT Cape Air Transport yang menjadi terdakwa, Willem Hendry Scott Bloxam saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Merauke. Hakim memvonisnya bersalah dan diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Ro 500 juta. Foto : Sulo/Cenderawasih Pos/JPNN
MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka adalah pilot dan penumpang pesawat yang mendarat di tanah Papua tanpa izin pada 12 September 2008 lalu. Kelimanya dinilai melanggar penerbangan dan keimigrasian.

Majelis hakim menyidangkan lima terdakwa dalam dua sesi. Pertama disidangkan empat penumpang. Yakni, Vera Scoot Bloxam, Hubert Hoper, Karen Burke, dan Keit Rowald Mortimer.

Majelis hakim yang diketuai Desbennery Sinaga menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri masuk wilayah Republik Indonesia. ”Kedatangan para terdakwa ke Indonesia telah dipersiapkan, sehingga mereka harus mengetahui apa yang diperlukan dan dipersiapkan sebelum datang ke Indonesia,” ujar Desbennery.

Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara plus denda masing-masing Rp 25 juta subsider dua bulan kurungan. Ketua majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kota. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.

MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjara. Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News