PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis
PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-naman samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.

Akhirnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.

Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.

"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Namun, pihak MA hingga kemarin belum mengirimkan salinan putusan ke PN Padangsidimpuan. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News