PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis
PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

Sehingga, pada 8 Februari 2014,  Dokter Ayu Prawani dan dua rekannya langsung dibebaskan dari bui Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sulut.

Mereka sempat dibui tiga bulan dalam kasus mal praktik, berdasar putusan tingkat kasasi MA yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim tingkat kasasi diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 bulan ke dokter Ayu cs.

Namun, dalam tingkat PK yang hakim agungnya dipimpin Mohammad Saleh, MA menyatakan dokter Ayu dan kawan-kawan tidak bersalah.

Dalam amar putusan kasus dokter Ayu ini, hakim agung menyatakan,  "Memulihkan hak Para Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan."

Bisa dipastikan, dalam putusan PK kasus Dodi, hakim MA juga memerintahkan agar Dodi dikeluarkan dari LP.

Seperti diberitakan, kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.

Oleh hakim di PN Psp, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.

JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News