PNRI Akan Ambil Alih Sisa Pembuatan Blanko e-KTP
Rabu, 03 April 2013 – 22:46 WIB
Kendati demikian, kata Jimmy, sesuai dengan akta KSO, jika ada anggota KSO yang lalai, sebagaimana yang PT Sandipala, maka anggota KSO lain boleh mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikannya. Hal ini tertuang dalam akte perjanjian KSO.
"Sebaliknya jika ada pinalti dari PPK ke KSO karena kelalaian Sandipala, maka kita bebankan ke Sandipala," pungkas Jimmy sembari menyebut bahwa PNRI sudah tidak bisa lagi berkomunikasi tatap muka maupun via telpon dengan Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos karena yang bersangkutan sudah menjadi buronan dalam sebuah kasus yang ditangani Mabes Polri.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender pembuatan e-KTP secara nasional menyatakan akan mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal