PNS Bolos Hari Ini, Sanksi Sudah Menanti
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS sudah mendapatkan jatah libur Lebaran total selama 10 hari. Sanksi disiplin menanti mereka yang masih membolos hari ini (3/7).
“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Asman Abnur di Jakarta kemarin (2/7).
Menurut Asman, waktu libur 10 hari dianggap cukup untuk memadai keperluan mudik dan bersilaturahmi bagi PNS muslim.
Karenanya, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para PNS memenuhi kewajiban masuk kerja.
Teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin nantinya dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi masing-masing.
PPK itu di antaranya bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Asman pun meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak.
“Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menambahkan, sesuai PP 53/2010 itu sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
Para PNS sudah mendapatkan jatah libur Lebaran total selama 10 hari. Sanksi disiplin menanti mereka yang masih membolos hari ini (3/7).
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya