PNS dan PPPK di Wilayah Ini tidak Dilarang Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru

PNS dan PPPK di Wilayah Ini tidak Dilarang Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada momen Nataru. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dibatalkan, tetapi ASN baik PNS maupun PPPK tidak diizinkan bepergian ke luar daerah.  

"PNS dan PPPK tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah pada Nataru,” kata Menteri Tjahjo, Senin (13/12).

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam SE MenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2021. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN PNS dan PPPK yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. 

MenPAN-RB menerbitkan surat edaran terbaru soal ketentuan cuti, dinas PNS dan PPPK dalam masa liburan Nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News