PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah

jpnn.com - DEPOK – Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret ini akan menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, THR PNS dan PPPK dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.
Komponen THR yang dibayarkan, kata Suahasil, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja.
Dikatakan, dasar perhitungan pemberian THR ialah gaji Februari 2025.
Bahkan, bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, para PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akan mendapatkan THR plus TPP.
Pemkot Depok menyiapkan pencairan THR bagi 6.900 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp67,3 miliar.
"Saat ini, kami masih menunggu Keputusan Wali Kota yang dalam proses pengajuan dan ditargetkan segera rampung," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono di Depok, Sabtu (15/3).
Para Maret ini, para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, ada yang plus.
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?