PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 Juta
Jumat, 30 September 2011 – 17:51 WIB
Dengan tambahan bantuan tersebut, lanjut Tasdik, PNS bisa membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas KMR (Kredit Membangun Rumah). "Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai jangka waktu KPR/KMR. Sedangkan besaran untuk setiap PNS ditentukan berdasarkan golongan. Yaitu golongan I Rp 13,8 juta, golongan II Rp 13,5 juta, dan golongan III Rp 13,2 juta," terangnya.
Tambahan bantuan itu diberikan bersamaan dengan bantuan uang muka serta sebagian biaya membangun yang besarnya juga ditentukan berdasarkan golongan. Rinciannya, PNS golongan I mendapat bantuan Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, sedangkan golongan III Rp 1,8 juta.
"Dengan tambahan bantuan ini, diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi PNS. Di samping meningkatkan kinerja PNS, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya