PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian
Kamis, 18 Desember 2014 – 20:16 WIB
JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali