PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian

PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News