PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
Senin, 10 Desember 2012 – 16:39 WIB
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di-20 instansi pemerintah pusat. Adapun lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi BKPM, BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.
Dalam Perpres Nomor 101 Tahun 2012 hingga Perpres Nomor 120 tahun 2012, menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai Januari 2012 atau dirapel.
"Dengan terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (10/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran