PNS di 20 Instansi Terima Rapelan

PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
PNS di 20 Instansi Terima Rapelan
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di-20 instansi pemerintah pusat.

Dalam Perpres Nomor 101 Tahun 2012 hingga Perpres Nomor 120 tahun 2012, menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai Januari 2012 atau dirapel.

"Dengan  terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (10/12).

Adapun lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi  BKPM,  BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News