PNS di Berau tak Dapat THR
Jumat, 10 Agustus 2012 – 11:45 WIB
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur kembali menegaskan tidak ada alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil di tahun ini. Karena di dalam aturan pun sudah menegaskan pegawai tidak diperbolehkan menerima THR. Besaran TPP itu tidak diatur berdasarkan golongan. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Berau menerima TPP sebesar Rp 1,5 juta, sekalipun pejabat eselon. "Rata semuanya dapat Rp 1,5 juta. Tidak diatur lagi sesuai golongan atau eselon," tegasnya.
Kendati demikian pegawai di lingkungan Pemkab Berau tidak perlu merasa khawatir menghadapi Lebaran Idulfitri tahun ini. Pasalnya Pemkab Berau telah menyiapkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebagai ganti THR yang rencananya diberikan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Baca Juga:
"Rasanya (TPP, Red) Rp 1,5 juta," sebut Makmur, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (9/8).
Baca Juga:
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur kembali menegaskan tidak ada alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil di tahun ini.
BERITA TERKAIT
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO