PNS Dilarang Tambah Libur di Luar Cuti Bersama
Kamis, 02 Agustus 2012 – 20:37 WIB
Kendati setiap PNS diberikan waktu cuti 12 hari dalam setahun, namun bukan berarti bisa diambil sekaligus. Bahkan sudah kebiasaan di kalangan PNS, cutinyanya hanya diambil dibawah 12 hari.
"Contohnya kalau empat hari diambil saat lebaran, empat hari berikutnya saat liburan akhir tahun. Itupun tidak semua PNS diberikan cuti di hari-hari tersebut, tapi disesuaikan dengan kondisi. Biasanya yang mengambil cuti full (12 hari) orang yang baru menikah," bebernya.
Diapun mengimbau agar PNS sebagai abdi masyarakat, tidak semaunya memperpanjang masa liburannya. Sebab, akan ada ada sanksi disiplin pegawai yang akan diterapkan.
"Sekali lagi kepada pimpinan instansi jangan membiarkan kantor sampai kosong. Bagi pegawai yang menambah waktu libur harus dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Dua minggu menjelang Lebaran Idul Fitri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) kembali memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia