Mabes Polri Janji Tak Urusi Kasus Djoko Susilo
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:35 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam struktur di bidang anggaran proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar di Korlantas Polri. Sebab, jenderal dua bintang itu dulunya menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.
Meskipun begitu, Polri mengaku tidak mengusut dugaan keterlibatan Djoko karena saat ini ia telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu Polri tidak mungkin lagi menetapkan DS. Makanya Polri fokus pada mekanisme. Dalam struktur di bidang anggaran, DS sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara kalau Brigjen DP sebagai PPK. Kita berangkat dari bawah, dari orang-orang pelaksananya. Bukan kita tidak mau menetapkan DS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (2/8).
Dalam pemaparan kasus ini, Mabes Polri tidak banyak menguraikan modus yang dilakukan para tersangka, yang kebanyakan adalah perwira polisi, termasuk tentang Irjen Djoko Susilo.
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam struktur di bidang
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca