PNS DKI Boleh Cuti Sebulan Temani Istrinya Melahirkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mengizinkan PNS pria mengambil cuti selama sebulan, khusus menemani istrinya melahirkan.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kami," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Rabu (13/3).
Menurut Sandi, pihaknya mengeluarkan aturan tersebut menyusul disahkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Cara Pemberian Cuti PNS. Sandi mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Pergub untuk mengakomodasi cuti PNS pria itu.
"Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kami beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata dia.
Mengenai rentang waktu izin cuti PNS pria itu, Sandi menyampaikan ada aturannya. PNS pria boleh mengambil cuti seminggu prapersalinan dan tiga minggu pascapersalinan. (tan/jpnn)
Pemprov DKI memberikan fasilitas cuti untuk PNS DKI Jakarta yang pengin menemani istrinya melahirkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel