PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan

PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan
PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan
KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman SH MH. Cecep mengaku, prihatin akan rendahnya kualitas disiplin PNS.

Komisi A DPRD, kata Cecep, selalu menjadikan kedisiplinan sebagai prioritas pembahasan dengan BK-Diklat. Sebab, lanjutnya, dewan menyadari penegakan disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab BK-Diklat, melainkan tanggung jawab seluruh OPD. Hal ini diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, semua atasan langsung dari PNS yang tidak disiplin, wajib melakukan pembinaan.

Hanya saja, ujar Cecep, selama ini sering terjadi kompromi maupun toleransi atas pelanggaran disiplin. “Biasanya atasannya memberikan toleransi. Sehingga semua tugas pembinaan kedisiplinan dibebankan semua kepada BK-Diklat,” bebernya. Dalam era kepemimpinan Wali kota Ano Sutrisno dan Wakil Wali kota Nasrudin Azis, dia yakin, penataan disiplin PNS akan berangsur membaik.

Meskipun demikian, Cecep tetap ingin PNS yang melanggar disiplin untuk diberikan hukuman sesuai dengan sanksi dalam PP 53/2010 tersebut. Di mana, hukuman untuk PNS yang melanggar disiplin berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News