PNS Jangan Serampangan Main Medsos, Perhatikan 8 Poin Ini
Kamis, 24 Mei 2018 – 01:16 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Baca Juga:
Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Jika delapan poin itu dilanggar, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Asman Abnur menerbitkan surat edaran tentang delapan poin dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK