PNS Jangan Serampangan Main Medsos, Perhatikan 8 Poin Ini

PNS Jangan Serampangan Main Medsos, Perhatikan 8 Poin Ini
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan surat edaran tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seruan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pak menteri sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 13esy7 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/5).

Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Herman menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Dalam bermedsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

MenPAN-RB Asman Abnur menerbitkan surat edaran tentang delapan poin dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News