PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun

PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan, tetapi ada saja jaksa maupun calon jaksa yang melanggarnya. Bahkan, hampir tiap tahun ada pegawai kejaksaan yang tertangkap gara-gara serbuk haram itu.

Berdasar catatan di Kejati Jatim, dalam kurun waktu lima tahun terakhir selalu ada pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu. Contohnya Bambang Waluyo dan Mamik Wiyono. Bambang adalah seorang jaksa yang menjabat Kasubsi, sedangkan Mamik adalah staf tata usaha yang berstatus PNS. Keduanya ditangkap karena pesta sabu-sabu pada 2006.

Begitu pula Arief Basuki yang juga seorang jaksa dan memegang jabatan Kasubsi di Kejari Bangil. Dia bahkan menggunakan sabu-sabu di kantor kejaksaan dan ditangkap polisi pada 2010.

Selain jaksa, ada calon jaksa berstatus PNS yang tertangkap karena kasus sabu-sabu. Salah seorang di antaranya adalah Aswin Ardi dari Kejari Tanjung Perak. Dia ditangkap polisi pada 2007 dan urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika. Termasuk Rudi Hariyanto, pegawai kejaksaan di Kejari Surabaya yang terseret kasus sama.

SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News