PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
Senin, 01 April 2013 – 13:41 WIB
Berdasar keterangan resmi Kejaksaan Agung bidang pengawasan terungkap bahwa hukuman pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu selalu ringan. Di antara lima jaksa dan calon jaksa, hukuman paling berat setahun delapan bulan.
Bahkan, dalam kasus Arief Basuki, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Saat hakim memvonis empat tahun penjara, jaksa langsung mengajukan banding. Mereka tidak menempuh upaya hukum lagi saat terdakwa divonis rehabilitasi. (eko/c6/fat)
SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Beli Rokok, KKB Tembak Pemilik Warung, Untung Meleset
- Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap