PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun

PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
PNS Kejaksaan Nyabu Hampir Ada Tiap Tahun
Berdasar keterangan resmi Kejaksaan Agung bidang pengawasan terungkap bahwa hukuman pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan sabu-sabu selalu ringan. Di antara lima jaksa dan calon jaksa, hukuman paling berat setahun delapan bulan.

Bahkan, dalam kasus Arief Basuki, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Saat hakim memvonis empat tahun penjara, jaksa langsung mengajukan banding. Mereka tidak menempuh upaya hukum lagi saat terdakwa divonis rehabilitasi. (eko/c6/fat)


SURABAYA - Sanksi pemecatan bagi PNS kejaksaan yang menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu tak cukup ampuh. Belasan kali ancaman hukuman ditebarkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News