PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
Minggu, 16 Juni 2019 – 00:06 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).
BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)
Sanksi akan dijatuhkan kepada para PNS di lingkungan Pemprov Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Cuaca Riau 26 Maret 2024, Ini Wilayah yang Akan Diguyur Hujan
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Seekor Gajah di TNTN Mati, Gading Sebelah Kiri Dipotong, Polisi Buru Pelaku
- Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Danau Khayangan Pekanbaru
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru