PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?

PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
PNS di kedai kopi saat jam kerja bakal kena sanksi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).

BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)


Sanksi akan dijatuhkan kepada para PNS di lingkungan Pemprov Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News