PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
Minggu, 16 Juni 2019 – 00:06 WIB

PNS di kedai kopi saat jam kerja bakal kena sanksi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).
BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)
Sanksi akan dijatuhkan kepada para PNS di lingkungan Pemprov Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025