PNS Libur Hingga 20 Juni, Jangan Tambah Lagi

PNS Libur Hingga 20 Juni, Jangan Tambah Lagi
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

Asman menjelaskan pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2018. Sebab pada tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing. Laporan pengawasan absensi atau kehadiran dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila ada kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi via Whatsapp atau SMS di nomor 081398568088. (wan)


PNS libur kerja hingga 20 Juni, Kementerian PAN-RB menegaskan tidak ada libur hari kejepit, tanggal 21 Juni harus kerja lagi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News