PNS Libur Hingga 20 Juni, Jangan Tambah Lagi
Sabtu, 09 Juni 2018 – 05:31 WIB
Asman menjelaskan pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2018. Sebab pada tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing. Laporan pengawasan absensi atau kehadiran dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila ada kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi via Whatsapp atau SMS di nomor 081398568088. (wan)
PNS libur kerja hingga 20 Juni, Kementerian PAN-RB menegaskan tidak ada libur hari kejepit, tanggal 21 Juni harus kerja lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya