PNS Malas Dilapor ke Bupati
Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:25 WIB
Kemudian Sri Damayani Mamonto SE dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Wa Poppy, staf di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keduanya sama-sama dikenakan hukuman disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Selain tiga PNS yang dikenakan hukuman disiplin berat, ada juga PNS yang dikenakan hukuman disiplin sedang. Yaitu Yuniarti Hap, staf Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkep dan Fitriani Lawaro staf Dinas Pariwisata Kabupaten Bangkep. Keduanya dikenakan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga tahun. Bahkan staf di Inpesktorat Siti Nirta juga dikenakan pelanggaran disiplin sesuai PP 53 dengan hukuman sedang, berupa penundaan gaji berkala selama setahun.
Yusdin mengatakan, nama-nama PNS itu telah disetor ke Bupati Bangkep untuk diporses lebih lanjut. "Mereka akan dipanggil oleh bupati nanti," ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Bangkep, Herto, mengatakan, bupati harus tegas menindak PNS yang suka bolos. Sekaligus sikap tegas bupati itu akan menjadi contoh bagi PNS lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. "Kalau hukuman itu dianulir bupati, sama saja bupati tidak peduli dengan kedisiplinan pegawainya," ujarnya.
BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel