PNS Malas Dilapor ke Bupati

PNS Malas Dilapor ke Bupati
PNS Malas Dilapor ke Bupati
Kemudian Sri Damayani Mamonto SE dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Wa Poppy, staf di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keduanya sama-sama dikenakan hukuman disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain tiga PNS yang dikenakan hukuman disiplin berat, ada juga PNS yang dikenakan hukuman disiplin sedang. Yaitu Yuniarti Hap, staf Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkep dan Fitriani Lawaro staf Dinas Pariwisata Kabupaten Bangkep. Keduanya dikenakan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga tahun. Bahkan staf di Inpesktorat Siti Nirta juga dikenakan pelanggaran disiplin sesuai PP 53 dengan hukuman sedang, berupa penundaan gaji berkala selama setahun.

Yusdin mengatakan, nama-nama PNS itu telah disetor ke Bupati Bangkep untuk diporses lebih lanjut. "Mereka akan dipanggil oleh bupati nanti," ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Bangkep, Herto, mengatakan, bupati harus tegas menindak PNS yang suka bolos. Sekaligus sikap tegas bupati itu akan menjadi contoh bagi PNS lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. "Kalau hukuman itu dianulir bupati, sama saja bupati tidak peduli dengan kedisiplinan pegawainya," ujarnya.

BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News