PNS Malas, Gaji Diblokir

PNS Malas, Gaji Diblokir
PNS Malas, Gaji Diblokir
Ditambahkannya, kebijakan menjatuhkan sanksi diambil juga berdasar ketegasan dan ijin pimpinan. Sekretaris Daerah (Sekda) Heddy W Janis SH MH memberikan mandat kepada BKDD untuk memberikan sanksi kepada PNS terkait. “Saya sudah diperintahkan Sekda agar secepatnya memberikan sanksi kepada keenam PNS tersebut,” ujar Marthin.

Adapun keenam PNS tersebut berasal dari beberapa instansi berbeda, yakni tiga PNS dari Dinas Kesehatan, satu PNS dari Sekretariat Daerah (Setda) Sitaro, dan dua PNS dari Kantor Camat Tagulandang. (ctr-05)
Berita Selanjutnya:
SPBU Dihiasi Antrean Panjang

SIAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, Sulut, menjatuhkan sanksi tegas kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sitaro. Para PNS tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News