PNS Malas, Gaji Diblokir
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:16 WIB
Ditegaskan Marthin, jika mereka tetap malas masuk kantor padahal sudah dikenai sanksi blokir gaji, maka bisa saja enam PNS ini dipecat.
Baca Juga:
“Ini sudah ada dalam aturan. Jika sanksi tetap tak diindahkan maka peluang pemecatan bisa terjadi,” ucapnya.
Katanya, mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 pasal 1 ayat 3 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ayat tersebut menjelaskan kalau pelanggaran disiplin menyangkut setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” jelasnya.
SIAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, Sulut, menjatuhkan sanksi tegas kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sitaro. Para PNS tersebut
BERITA TERKAIT
- Propam dan POM dari 3 Matra TNI di Riau Adakan Pertemuan Terbatas, Bahas Apa?
- Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus
- Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 50 Karung Ballpress Asal Malaysia di Perairan Nunukan
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Ogan Komering Ulu
- Cuaca Riau 27 Mei 2024, Simak Penjelasan BMKG