PNS Malas Hanya dapat TPP 60 Persen

PNS Malas Hanya dapat TPP 60 Persen
PNS upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, mulai tahun depan akan memberlakukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja.

Bagi PNS yang malas, hanya mendapat TPP 60 persen dari golongan maupun jabatannya.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tengah menyusun rancangan peraturan bupati (perbup) mengenai TPP berbasis kinerja itu.

Nantinya dalam perbup diatur pembagian tunjangan yang akan diterima PNS. Yakni, 60 persen flat berdasarkan perilaku kerja, baik kedisiplinan maupun kehadiran.

Sisanya 40 persen berdasarkan kinerja harian PNS. “Draf perbup sudah kami siapkan. Nanti akan disosialisasikan setelah penyesuaian SOTK (struktur organisasi dan tata kerja, Red),” kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso saat ditemui di Kantor DPRD PPU kemarin (9/10).

Penilaian kinerja harian PNS diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) secara berjenjang.

Saat ini PNS hanya mendapat TPP 75 persen, setelah mengalami pemangkasan 25 persen sejak awal 2017. Lantaran kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.

“Nanti kami akan kembalikan 100 persen lagi. Lalu mulai 2018, akan terus dihitung berdasarkan kinerja,” tuturnya.

Bagi PNS yang malas hanya mendapat TPP 60 persen dari golongan maupun jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News