Honor Kegiatan PNS Banyak tak Pas, KPK Usulkan Dihapus Lalu Dialihkan ke TPP

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kemarin (11/7).
Setelah bertemu dengan Gubernur Jambi sehari sebelumnya, KPK juga melakukan pertemuan secara tertutup dengan OPD tersebut.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution (Choki), mengatakan, pemanggilan ini merupakan pemetaan (maping) kondisi OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jambi.
Pertemuan ini, membicarakan terkait beberapa rencana, pembangunan sistem di masing-masing OPD.
Dia mencontohkan seperti Bappeda ke depan harus ada E-Planing. Kemudian BPKAD ke depan juga harus memiliki E-Budgeting. Setelah itu PTSP membuat sistem E-Perizinan.
‘‘Selain itu, sumber daya juga akan akan kita dorong untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,’‘ katanya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Pertemuan itu, sambungnya, juga membahas terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan untuk TPP ini akan kembali dilakukan pengaturan untuk pembagiannya. Berbeda dengan saat ini, nantinya ada aspek penilaian dalam pembagian.
Pembagian TPP, sebutnya, nantinya akan diatur sesuai dengan kedisiplinan, kehadiran dan kinerja ASN. Selain itu, sebagai langkah estimasi anggaran, honorarium kegiatan akan dihapuskan. Dengan artian tidak ada lagi honor dalam pelaksanaan kegaitan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kemarin (11/7).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas