KPK Dorong Pengusaha Laporkan Indikasi Suap Pertambangan
jpnn.com, PANGKALPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pelaku usaha pertambangan agar melaporkan indikasi dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, perizinan pertambangan tidak rumit, karena hanya melengkapi persyaratan, seperti data penempatan jaminan reklamasi, pembayaran iuran tetap, dan royalti.
Demikian disampaikan Komisioner KPK, Basari Panjaitan saat sosialisasi di Lantai III Kantor Gubernur Babel, Selasa (12/7).
"Pelaku usaha diminta segera melaporkan ke KPK, apabila ada indikasi kasus suap dalam pengurusan dikeluarkannya IUP. Jadi istilahnya, ngak usah suap-suap, tinggal penuhi syarat. Jadi instansi terkait tidak berhak mempersulit atau melakukan pemerasan dalam proses dikeluarkannya IUP," tegas Basaria kepada Babel Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK itu, tata kelola pertambangan yang baik tanpa suap akan berdampak positif bagi pendapatan daerah.
"Diperlukan kelola pertambangan dengan baik sehingga hasilnya dapat sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Babel," imbuhnya.
Terkait persoalan tersebut, Direktur Pembinaan Program Batu Bara Dirjen Minerba Kementeriaan ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada dinas terkait untuk tidak melayani IUP yang masih menunggak kewajiban pembayaran.
Langkah itu menurutnya, penting agar perusahaan memberikan timbal balik bagi daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pelaku usaha pertambangan agar melaporkan indikasi dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik