PNS Malas, Mundur Saja!
Rabu, 23 Maret 2011 – 10:19 WIB
TIMIKA- Bupati Mimika Klemen Tinal, SE MM menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang khusus mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Mimika. Pergub dianggap perlu, lantaran PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dinilai belum bertaji untuk memberikan sanksi. Dijelaskan, tingkat disiplin PNS di Pemkab Mimika masih perlu digenjot. Sejumlah langkah telah dilakukan, misalnya beberapa waktu lalu bersama Sekda Mimika Martin Giyai melakukan inspeksi mendadak di beberapa SKPD. Inspeksi dilakukan selain menindak PNS malas, juga untuk mensosialisasikan rencana aturan baru ini.
Kepala Kantor BKPP Drs. Taslim Tuhuteru saat diwawancara Radar Timika (Grup JPNN) menjelaskan, sebenarnya Perbup ini sebagai aturan penunjang PP 53/2011.
Baca Juga:
"Perbup ini perlu, karena dalam PP nomor 53 tahun 2010 kurang begitu mengena di daerah ini. Sehingga perlu aturan penunjang, untuk memperkuat ketentuan tersebut. Setelah peraturan itu ada, maka akan dilakukan sosialisasi kepada semua PNS. Sehingga kalau kedepannya, dilakukan pemberian sanksi, maka akan mengacu pada Perbup,” ujar Taslim Tuhuteru.
Baca Juga:
TIMIKA- Bupati Mimika Klemen Tinal, SE MM menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang khusus mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani