PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
Jumat, 25 Januari 2013 – 23:26 WIB
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait dengan pelayanan kesehatan bagi PNS. "Perbedaan peraturan ini tidak secara otomatis membatalkan peraturan yang lainnya," kata Prof Erman di Jakarta, Jumat (25/1).
Hal ini dikarena PT Askes yang merupakan penyelenggara kesehatan bagi PNS akan berubah statusnya menjadi BPJS pada 2014.
Baca Juga:
Menurut Pakar Hukum Prof Erman Rajagukguk, dasar hukum untuk pelayanan kesehatan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991. Sedangkan amanat UU BPJS adalah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan