PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013

PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013
JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait dengan pelayanan kesehatan bagi PNS.

Hal ini dikarena PT Askes yang merupakan penyelenggara kesehatan bagi PNS akan berubah statusnya menjadi BPJS pada 2014.

Menurut Pakar Hukum Prof Erman Rajagukguk, dasar hukum untuk pelayanan kesehatan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991. Sedangkan amanat UU BPJS adalah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Perbedaan peraturan ini tidak secara otomatis membatalkan peraturan yang lainnya," kata Prof Erman di Jakarta, Jumat (25/1).

JAKARTA--Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News