PNS Ogah ke IKN Nusantara Minta Pindah ke Jabodetabek, Simak Penjelasan Kepala BKN

PNS Ogah ke IKN Nusantara Minta Pindah ke Jabodetabek, Simak Penjelasan Kepala BKN
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan prosedur PNS minta pindah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Misal instansi asal melepaskan PNS-nya, instansi tujuan menerima, BKN lantas memastikan formasinya tersedia atau tidak 

"Jika salah satu tidak setuju maka PNS bersangkutan tidak bisa pindah," ucapnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan secara detail mengenai proses pemindahan PNS pusat ke IKN Nusantara.

Demikian juga angka pasti PNS yang akan dipindah, kriterianya seperti apa. Semuanya belum valid dan sifatnya masih exercise.

"Masih exercise-exercise saja, belum ada pembahasan detail," ucap Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan soal prosedur PNS yang minta pindah ke Jabodetabek karena menolak ke IKN Nusantara.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News